Bagiwajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan: · Login di situs DJP Online di link ini. · Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA. · Pilih menu "Lapor" Pilih layanan
2 Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S. Akses laman djponline. Login dengan masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login". Pilih menu "Lapor", lalu pilih layanan "e-Filing". Pilih "Buat SPT". Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
CaraMelapor Form DGT Melalui DJP Online. MENURUT ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, tarif umum yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar 20%. Meski begitu, tarif tersebut bisa berubah apabila WPLN mengikuti persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Salah satu syarat yang harus dipenuhi WPLN agar tarif
Namunapabila yang dimaksud adalah SKB PPh Pasal 23, maka masuk ke dalam SPT PPh Pasal 23 dengan kode objek pajak 24-104-03 (Jasa Konsultan), dan input nomor SKB yang tercantum dalam surat SKB PPh Pasal 23 (bagian atas) Lebih lanjut, format data impor dapat di unduh pada laman djp online >> bukpot unifikasi >> pajak penghasilan >> impor
.
cara input pph 23 di djp online